Jakarta, 24 September 2026. Yayasan Science for Endangered and Trafficked Species (SCENTS) melalui kuasa hukumnya, NET Attorney, mengajukan permohonan izin peliputan dan dokumentasi persidangan perkara Nomor 565/Pdt.G/2026/PN JKT.TIM di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Permohonan tersebut ditujukan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara dan juga telah disampaikan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Permohonan diajukan agar tim advokasi dan kampanye dapat memantau serta mendokumentasikan jalannya persidangan, termasuk melalui foto dan video, hingga perkara memperoleh putusan. Dokumentasi tersebut ditujukan untuk kebutuhan peliputan media, kepentingan hukum, serta keperluan akademis dan penelitian.

Keterbukaan persidangan dan kepentingan publik

SCENTS memandang keterbukaan dalam proses persidangan penting karena perkara ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan perdagangan satwa liar, tetapi juga menyangkut kepentingan publik, perlindungan satwa liar, dan pemulihan lingkungan. Dalam materi permohonan yang diajukan, SCENTS merujuk pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa sidang pemeriksaan pengadilan pada dasarnya terbuka untuk umum, kecuali undang-undang menentukan lain.

Sementara itu, pengambilan foto dan rekaman di ruang sidang memerlukan izin hakim atau ketua majelis hakim sebelum persidangan dimulai, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (6) PERMA Nomor 5 Tahun 2020 yang telah diubah melalui PERMA Nomor 6 Tahun 2020. Dalam persidangan, ketika dokumentasi foto hendak dilakukan, salah satu kuasa hukum pihak tergugat menyampaikan keberatan. Menurut pihak tersebut, perkara ini merupakan perkara perdata dan pemberitaan yang berkembang dikhawatirkan dapat memberatkan pihak tergugat. Menanggapi keberatan tersebut, NET Attorney meminta majelis hakim tetap membuka ruang bagi pemantauan dan peliputan persidangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi SCENTS, pemantauan publik merupakan bagian penting dalam memastikan proses persidangan dapat diketahui dan dipahami oleh masyarakat, khususnya karena perkara ini berkaitan dengan persoalan perlindungan satwa dan lingkungan yang memiliki kepentingan lebih luas.

Perkara perdagangan sisik trenggiling

Gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan SCENTS berkaitan dengan dugaan perdagangan lintas negara sisik trenggiling Sunda atau Manis javanica. Perkara ini menyangkut sekitar 3.053 kilogram sisik trenggiling. Berdasarkan perhitungan yang digunakan SCENTS dalam gugatan, jumlah tersebut diperkirakan setara dengan 8.532 ekor trenggiling. Angka tersebut merupakan estimasi dampak terhadap satwa dan bukan jumlah individu yang telah dipastikan melalui pemeriksaan satu per satu.

Bagi SCENTS, perkara ini penting untuk melihat kejahatan perdagangan satwa liar tidak hanya dari sisi perbuatan pelaku dan barang bukti yang disita, tetapi juga dari dampak yang ditimbulkan terhadap satwa, populasi di alam, serta lingkungan. Gugatan yang diajukan juga mendorong agar pertanggungjawaban atas kejahatan terhadap satwa tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi turut mempertimbangkan bagaimana dampak terhadap alam dapat dipulihkan.

Mendorong pemantauan proses persidangan

Selain mengajukan permohonan kepada pengadilan, NET Attorney juga meminta Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial menugaskan tim untuk memantau jalannya persidangan serta memastikan permohonan pemantauan dan dokumentasi publik dipertimbangkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam persidangan, majelis hakim juga membacakan surat dari BISA Indonesia dan Kanopi Indonesia yang meminta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunjuk hakim yang memiliki sertifikasi lingkungan hidup serta menerapkan PERMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup dalam pemeriksaan perkara ini.

Permohonan tersebut menunjukkan adanya perhatian dari organisasi masyarakat sipil terhadap bagaimana perkara yang berkaitan dengan perdagangan satwa liar dan dampaknya terhadap lingkungan diperiksa di pengadilan.

Ketika satwa liar menjadi korban kejahatan

SCENTS melihat perkara ini sebagai bagian dari upaya yang lebih luas untuk mendorong penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan. Ketika satwa dilindungi diambil dari alam dan diperdagangkan secara ilegal, dampaknya tidak berhenti pada hilangnya individu satwa. Perdagangan tersebut juga dapat berkaitan dengan berkurangnya populasi, hilangnya fungsi ekologis, serta hilangnya nilai keanekaragaman hayati yang tidak mudah dipulihkan. Karena itu, proses hukum terhadap perdagangan satwa liar perlu memberikan ruang bagi publik untuk memahami bagaimana kerugian tersebut dipertimbangkan dan bagaimana hukum dapat berkontribusi terhadap perlindungan serta pemulihan alam.

SCENTS berharap proses persidangan perkara ini dapat berlangsung secara terbuka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta menjadi ruang bagi penguatan perlindungan satwa liar dan lingkungan hidup di Indonesia. SCENTS juga akan terus memantau perkembangan perkara dan menyampaikan informasi mengenai proses persidangan kepada publik secara bertanggung jawab.