Science for Endangered and Trafficked Species
Dalam perjalanannya, SCENTS aktif membangun kolaborasi dengan universitas, peneliti, dan organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat efektivitas intervensi dalam memerangi perdagangan satwa liar. Pendekatan berbasis data, riset, dan kerja sama lintas sektor menjadi fondasi utama dalam setiap inisiatif yang dijalankan.
Secara kelembagaan, SCENTS terdaftar sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tahun 2020 dengan Nomor AHU-0001963.AH.01.04, sebagai Yayasan Science for Endangered and Trafficked Species (SCENTS). Sejak saat itu, SCENTS terus memperluas perannya sebagai penghubung antara sains, kebijakan, dan praktik lapangan untuk mendukung perlindungan satwa liar di Indonesia.
Berangkat dari pengalaman lapangan dan jejaring kolaborasi yang terus tumbuh, SCENTS berkomitmen untuk memperkuat dampak kerjanya di masa depan dengan mendorong sistem penegakan hukum yang lebih efektif, kebijakan yang berpihak pada konservasi, serta partisipasi publik yang lebih luas demi keberlanjutan satwa liar dan ekosistem Indonesia.
VISI
Satwa Liar Lestari Di Habitat Alaminya
MISI
Berperan aktif melestarikan hidupan liar melalui penyadartahuan masyarakat peningkatan kapasitas, dan pencegahan kejahatan
1. Pemantauan dan dokumentasi praktik perburuan serta perdagangan satwa liar yang tidak berkelanjutan. 2. Penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam pencegahan dan penindakan kejahatan perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar.3. Pengembangan riset kriminologi dan kajian akademis untuk mendukung penegakan hukum serta sistem peradilan pidana terkait kejahatan satwa liar.4. Peningkatan keterlibatan masyarakat sipil dan akademisi dalam upaya perlindungan dan pelestarian satwa liar. 5. Diseminasi informasi strategis mengenai perburuan dan perdagangan satwa liar guna mendorong advokasi dan perubahan kebijakan.