Upaya penegakan hukum terhadap kejahatan kehutanan kembali menunjukkan hasil positif. Operasi gabungan Kementerian Kehutanan bersama aparat penegak hukum berhasil mengungkap praktik pembukaan lahan ilegal di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Gadjah Mada (UGM) di Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Operasi yang dilaksanakan pada 19 Juni 2026 tersebut melibatkan Balai Gakkum Kementerian Kehutanan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Brimob Polda Jawa Timur, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Penindakan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan pendidikan tersebut. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan gelar perkara, empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang oknum Sekretaris Desa. Penyidik juga menyita dua unit ekskavator dan dua unit dump truck yang diduga digunakan untuk membuka lahan secara ilegal. KHDTK merupakan kawasan hutan negara yang diperuntukkan bagi pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan. Karena itu, perusakan kawasan ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mengganggu fungsi pendidikan dan penelitian yang menjadi kepentingan publik. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar. SCENTS mengapresiasi langkah cepat Kementerian Kehutanan bersama seluruh aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus ini. Penegakan hukum yang tegas menjadi bagian penting dalam menjaga kawasan hutan dari berbagai bentuk kejahatan lingkungan. Selain proses pidana terhadap pelaku di lapangan, SCENTS juga memandang bahwa apabila ditemukan indikasi adanya keuntungan ekonomi dari aktivitas perambahan hutan, pendekatan follow the money melalui Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dapat menjadi instrumen yang efektif untuk menelusuri aliran dana serta mengungkap pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari kejahatan tersebut. Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan menjadi pengingat bahwa perlindungan kawasan hutan memerlukan pengawasan yang kuat, penegakan hukum yang konsisten, serta kolaborasi seluruh pihak agar fungsi hutan sebagai penyangga keanekaragaman hayati, pendidikan, dan penelitian tetap terjaga. Referensi ANTARA. Kemenhut Gagalkan Pembukaan Lahan Ilegal Hutan Pendidikan UGM di Ngawi. Kementerian Kehutanan RI. Kemenhut Hentikan Pembukaan Lahan Ilegal di Kawasan Hutan Pendidikan UGM. SCENTS Indonesia. TPPU dalam Kasus Perdagangan Gading Gajah di Riau. Navigasi pos Penerapan TPPU dalam Kasus Gading Gajah di Riau Membuka Babak Baru Penegakan Hukum Kejahatan Satwa Liar di Indonesia Dari Indonesia ke Oman, Jalur Perdagangan Satwa Liar Masih Terbuka