Perdagangan gading Gajah Sumatera masih menjadi salah satu ancaman serius bagi konservasi satwa liar di Indonesia. Selain mengancam keberlangsungan populasi spesies yang dilindungi, kejahatan ini juga melibatkan jaringan terorganisir yang memperoleh keuntungan ekonomi dari perdagangan ilegal satwa liar.

Kasus perdagangan gading Gajah Sumatera yang terungkap di Provinsi Riau menjadi salah satu contoh penting bagaimana kejahatan satwa liar dapat ditangani melalui pendekatan yang lebih komprehensif. Perkara yang berpusat di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan, ini mendapat perhatian luas setelah kematian gajah latih Rahman pada awal tahun 2024 yang diduga terkait dengan aktivitas perburuan gajah di kawasan tersebut. Dalam perkembangan penyidikan yang diumumkan pada tahun 2026, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tidak hanya mengusut tindak pidana perburuan dan perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, tetapi juga menerapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Melalui pendekatan follow the money, penyidik berhasil mengungkap dugaan perputaran dana sebesar Rp1,872 miliar melalui 34 transaksi keuangan yang melibatkan tersangka FA dan FS. Selain itu, aparat juga menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, termasuk uang tunai Rp650 juta, satu unit ekskavator, kendaraan Mitsubishi Triton, dan Suzuki Splash.

Pendekatan ini menjadi penting karena memungkinkan aparat penegak hukum tidak hanya menangkap pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari perdagangan ilegal satwa liar.

Perdagangan Satwa Liar adalah Kejahatan Ekonomi Terorganisir

Direktur SCENTS, Erawan, mengapresiasi langkah progresif Ditreskrimsus Polda Riau dalam menerapkan instrumen TPPU pada kasus perdagangan gading gajah tersebut.

“Selama bertahun-tahun, penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar sering kali berhenti pada pelaku lapangan, sementara pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari kejahatan tersebut sulit tersentuh. Penerapan UU TPPU menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar harus dipandang bukan hanya sebagai kejahatan terhadap keanekaragaman hayati, tetapi juga sebagai kejahatan ekonomi terorganisir yang memiliki aliran dana, jaringan distribusi, dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari kejahatan tersebut,” ujar Erawan.

Menurutnya, keberhasilan ini dapat menjadi preseden penting bagi penanganan berbagai kasus perdagangan satwa liar lainnya di Indonesia. Dengan menyasar keuntungan ekonomi yang menjadi motivasi utama pelaku, penegakan hukum tidak hanya menghukum individu yang terlibat, tetapi juga melemahkan fondasi ekonomi yang menopang jaringan perdagangan ilegal satwa liar.

Mengapa TPPU Penting dalam Kasus Perdagangan Satwa Liar?

Menurut SCENTS, penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan salah satu instrumen paling efektif untuk memperkuat penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar yang terorganisir.

Perdagangan satwa liar pada dasarnya merupakan kejahatan yang didorong oleh keuntungan ekonomi. Karena itu, pendekatan yang hanya berfokus pada barang bukti satwa dan pelaku lapangan sering kali belum cukup untuk membongkar jaringan secara menyeluruh. Pendekatan follow the money memungkinkan aparat penegak hukum menelusuri pihak-pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari kejahatan tersebut.

SCENTS menilai terdapat sejumlah keunggulan strategis dalam penerapan TPPU pada kasus perdagangan satwa liar:

  1. Menjangkau pelaku utama (intellectual actor) melalui penelusuran aliran dana dan keuntungan hasil kejahatan.
  2. Menyasar keuntungan ekonomi kejahatan, sehingga mengurangi insentif finansial yang mendorong perdagangan satwa liar.
  3. Memungkinkan penyitaan aset yang lebih luas, termasuk rumah, kendaraan, rekening bank, maupun aset lain yang diduga berasal dari hasil kejahatan.
  4. Memperkuat efek jera, karena pelaku tidak hanya menghadapi ancaman pidana atas tindak pidana asal tetapi juga kehilangan aset hasil kejahatan.
  5. Membongkar jaringan kejahatan terorganisir, mulai dari pemburu, pengepul, perantara, pemodal, hingga jaringan perdagangan yang lebih luas.
  6. Mendorong kerja sama antarinstansi, termasuk PPATK, Polri, Kejaksaan, Kementerian Kehutanan, dan lembaga terkait lainnya.

Menurut SCENTS, keberhasilan penyitaan aset dan penelusuran aliran dana memiliki nilai strategis yang sama pentingnya dengan penangkapan pelaku. Ketika keuntungan ekonomi dapat dirampas, maka fondasi utama yang menopang jaringan perdagangan satwa liar ilegal juga akan melemah.

Momentum Memperkuat Penegakan Hukum Kejahatan Satwa Liar

Kasus perdagangan gading gajah di Riau menunjukkan bahwa kejahatan satwa liar tidak hanya mengancam kelestarian spesies dilindungi, tetapi juga menghasilkan keuntungan ekonomi yang besar bagi para pelaku. Oleh karena itu, penegakan hukum harus mampu menyasar keuntungan finansial yang menjadi pendorong utama kejahatan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan /lipo. foto: liputanoke.com

Keberhasilan Polda Riau menerapkan TPPU dalam kasus ini memberikan harapan baru bagi pemberantasan perdagangan satwa liar di Indonesia. SCENTS mendorong agar pendekatan follow the money semakin diperluas dalam berbagai kasus perdagangan satwa liar lainnya, termasuk perdagangan trenggiling, burung dilindungi, reptil, dan spesies terancam punah lainnya.

Dengan demikian, penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penangkapan pelaku lapangan, tetapi juga mampu membongkar, melemahkan, dan memutus jaringan kejahatan satwa liar secara menyeluruh demi melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.

 


Penulis : Sekar – SCENTS
Editor : Erawan – SCENTS

Sumber:

  • Rilis Pers Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terkait pengungkapan jaringan perdagangan gading gajah (Tersangka FA dan FS) dan penyitaan aset kejahatan.
  • Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai pelacakan aliran dana kejahatan lingkungan (Green Financial Crime).
  • Laporan Balai Taman Nasional Tesso Nilo dan Ditjen Gakkum KLHK RI terkait investigasi kematian gajah latih “Rahman” pada awal 2024.
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional), khususnya Pasal 607 terkait kejahatan kehutanan.