Yogyakarta, 7 September 2026 – Yayasan Science for Endangered and Trafficked Species (SCENTS) mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur terkait upaya perdagangan lintas negara sekitar 3.053 kilogram sisik trenggiling Sunda (Manis javanica). Dalam mengajukan gugatan tersebut, SCENTS didampingi oleh kuasa hukum dari NET Attorney. Gugatan dengan nomor perkara 565/Pdt.G/2026/PN Jkt.Tim ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan perdagangan satwa liar dilindungi, tetapi juga mendorong adanya pertanggungjawaban dan pemulihan atas kerugian lingkungan yang ditimbulkan oleh hilangnya ribuan trenggiling dari alam. Bagi SCENTS, ketika kejahatan terhadap satwa liar terjadi, persoalannya tidak seharusnya berhenti pada barang bukti dan proses penghukuman. Ada kerugian terhadap alam yang perlu dipertanggungjawabkan dan, sejauh mungkin, dipulihkan. Lebih dari Tiga Ton Sisik Trenggiling Perkara ini berawal ketika petugas Bea dan Cukai menahan sebuah kontainer pada 12 Februari 2026 setelah pemindaian menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara muatan dan dokumen ekspor. Pemeriksaan fisik pada 18 Februari 2026 menemukan 99 karton sisik trenggiling dengan berat sekitar 3.053 kilogram yang hendak dikirim melalui Pelabuhan Tanjung Priok menuju Kamboja. Pada 24 Februari 2026, BKSDA DKI Jakarta secara resmi mengidentifikasi sisik tersebut sebagai Manis javanica, satwa yang dilindungi di Indonesia. Berdasarkan perhitungan yang digunakan dalam gugatan, jumlah sisik tersebut diperkirakan berasal dari sekitar 8.532 individu trenggiling. Angka tersebut merupakan estimasi berdasarkan berat sisik, bukan hasil penghitungan individu secara langsung. Meski demikian, angka tersebut memberikan gambaran mengenai besarnya skala kehilangan yang mungkin terjadi akibat pengambilan trenggiling dari alam Yang Hilang Bukan Sekadar Tiga Ton Barang Bukti Trenggiling Sunda (Manis javanica) berstatus Critically Endangered dalam Daftar Merah IUCN dan tercantum dalam Appendix I CITES. Karena itu, hilangnya ribuan individu tidak dapat dilihat hanya sebagai hilangnya sejumlah kilogram sisik. Ketika individu dalam jumlah besar diambil dari alam, terdapat potensi dampak terhadap populasi, termasuk berkurangnya individu yang tersedia untuk berkembang biak serta hilangnya bagian dari keragaman genetik populasi. Kerugian juga berkaitan dengan fungsi ekologis trenggiling. Trenggiling merupakan bagian dari ekosistem dan berperan sebagai pemakan semut dan rayap. Aktivitas menggali yang dilakukan trenggiling juga berkaitan dengan proses ekologis di dalam tanah. Dengan demikian, hilangnya ribuan individu berarti hilangnya bagian dari populasi, fungsi ekologis, dan nilai keanekaragaman hayati. Mengapa SCENTS Mengajukan Gugatan Perdata? Dalam proses hukum ini, SCENTS didampingi oleh NET Attorney sebagai kuasa hukum untuk memastikan aspek hukum gugatan, termasuk dasar standing, perbuatan melawan hukum, permohonan pemulihan lingkungan, serta permohonan pengakuan satwa dilindungi sebagai subjek hukum, disusun dan diajukan sesuai kerangka hukum yang berlaku. SCENTS tidak melihat proses pidana dan gugatan perdata sebagai dua hal yang saling bertentangan. Penegakan hukum pidana penting untuk memastikan pihak yang terbukti melakukan tindak pidana mendapatkan pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Namun, proses penghukuman terhadap pelaku tidak secara otomatis mengembalikan satwa yang telah hilang dari alam. Karena itu, SCENTS mengajukan gugatan perdata untuk membawa pertanyaan yang berbeda: Jika alam mengalami kerugian, bagaimana kerugian tersebut dapat dipulihkan? Melalui gugatan ini, SCENTS meminta pertanggungjawaban perdata atas kerugian lingkungan serta pembiayaan tindakan pemulihan yang konkret. Gugatan tersebut bukan diajukan untuk memperoleh keuntungan bagi SCENTS, melainkan untuk mendorong pembiayaan tindakan pemulihan yang terarah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemulihan Lingkungan Senilai Rp2,46 Miliar SCENTS memohon pembiayaan pemulihan lingkungan sebesar Rp2.462.345.000. Nilai tersebut bukan merupakan harga dari ribuan individu trenggiling yang diperkirakan hilang. SCENTS tidak sedang memberi harga pada kehidupan satwa. Nilai tersebut merupakan biaya tindakan pemulihan lingkungan yang dimohonkan dalam gugatan. Rencana pemulihan terdiri atas empat komponen utama: Pemantauan populasi trenggiling di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS). Pemulihan habitat trenggiling seluas 15 hektare. Penelitian terhadap sampel sisik sitaan dan populasi yang dipantau untuk memperkuat basis pengetahuan ilmiah. Edukasi mengenai trenggiling, nilai ekologisnya, serta dampak perdagangan ilegal satwa liar. Keempat komponen tersebut diarahkan untuk mendukung upaya konservasi melalui pemantauan populasi, pemulihan habitat, penguatan pengetahuan ilmiah, dan peningkatan kesadaran publik. SCENTS memahami bahwa kebutuhan ruang ekologis dan dampak kehilangan individu dapat jauh lebih luas daripada 15 hektare. Karena itu, angka 15 hektare dalam gugatan tidak dimaksudkan sebagai representasi keseluruhan habitat yang terdampak atau sebagai klaim bahwa seluruh kerugian ekologis dapat diselesaikan hanya melalui 15 hektare rehabilitasi. Pemulihan 15 hektare merupakan bagian dari tindakan pemulihan yang konkret dan dapat dilaksanakan sebagai bagian dari gugatan. Pendekatan ini diarahkan untuk memberikan kontribusi nyata terhadap pemulihan habitat dan mendukung keberadaan populasi trenggiling yang masih tersisa. Mendorong Pengakuan Trenggiling sebagai Subjek Hukum Salah satu bagian penting dalam gugatan SCENTS adalah permohonan agar trenggiling (Manis javanica) dan/atau satwa liar dilindungi dinyatakan sebagai subjek hukum. Permohonan ini berangkat dari pandangan bahwa satwa tidak semata-mata harus dilihat sebagai objek perlindungan atau barang bukti ketika terjadi kejahatan terhadap satwa liar. Satwa merupakan makhluk hidup yang memiliki kepentingan untuk hidup, berkembang biak, dan tetap menjadi bagian dari ekosistemnya. Melalui perkara ini, SCENTS ingin mendorong perkembangan pendekatan hukum lingkungan di Indonesia agar perlindungan terhadap alam dapat memberikan perhatian yang lebih kuat terhadap kepentingan dan keberlangsungan alam itu sendiri. Bukan Sekadar Menghukum, tetapi Memulihkan Perdagangan ilegal satwa liar memiliki dimensi yang lebih luas daripada transaksi ekonomi. Di balik setiap kilogram sisik trenggiling terdapat satwa yang telah kehilangan hidupnya. Ketika kehilangan terjadi dalam skala ribuan individu, dampaknya tidak hanya berkaitan dengan jumlah satwa, tetapi juga berpotensi memengaruhi populasi, keragaman genetik, habitat, serta fungsi ekologis spesies tersebut. Karena itu, SCENTS berharap perkara ini dapat menjadi momentum untuk memperluas cara kita melihat penegakan hukum terhadap kejahatan satwa liar. Hukum tidak cukup hanya bertanya siapa yang harus dihukum. Hukum juga perlu bertanya: Apa yang telah hilang dari alam, dan apa yang harus dilakukan untuk memulihkannya? Bagi SCENTS, perlindungan satwa liar bukan hanya tentang menyelamatkan individu. Ini juga tentang mempertahankan keanekaragaman hayati, fungsi ekosistem, dan keberlanjutan alam bagi generasi mendatang. Perkara ini saat ini berada dalam proses hukum. SCENTS menghormati kewenangan pengadilan untuk memeriksa, mempertimbangkan bukti, dan memutus perkara berdasarkan hukum. Navigasi pos Berkas Perkara Penyelundupan 3 Ton Sisik Trenggiling Dinyatakan Lengkap, Penyidik Terus Kejar Aktor Lain