Jakarta, 17 September 2026 – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum terkait perdagangan sekitar tiga ton sisik trenggiling. Perkara yang terdaftar dengan Nomor 565/Pdt.G/2026/PN Jkt.Tim tersebut diajukan oleh SCENTS sebagai penggugat. Sidang perdana dimulai sekitar pukul 17.30 WIB dengan agenda pemeriksaan legal standing dan kelengkapan administrasi Penggugat, Para Tergugat, serta Turut Tergugat. Dalam persidangan, SCENTS hadir bersama tim kuasa hukumnya. Selain pihak Penggugat, persidangan dihadiri oleh Kuasa Hukum Tergugat III serta Prinsipal Tergugat VII dan Kuasa Hukumnya. Pemanggilan Dua Tergugat Belum Berhasil Berdasarkan pemeriksaan relaas panggilan, pemanggilan terhadap Tergugat I dan Tergugat VI belum berhasil. Surat panggilan kepada Tergugat I dikembalikan dengan keterangan bahwa pihak tersebut tidak dikenal di alamat yang tercantum. Sementara itu, surat panggilan kepada Tergugat VI dikembalikan karena alamat yang dituju dalam keadaan kosong. Dalam persidangan, Penggugat menjelaskan bahwa Tergugat I berstatus dalam Daftar Pencarian Orang sehingga keberadaannya belum diketahui. Sedangkan Tergugat VI diduga merupakan perusahaan undername yang digunakan untuk kegiatan ekspor-impor sehingga alamat dan keberadaan operasionalnya sulit ditelusuri. Majelis Hakim meminta Penggugat memberikan informasi terbaru atau memperbaiki alamat Tergugat I dan Tergugat VI agar pemanggilan dapat dilakukan kembali. Majelis juga memberikan kesempatan kepada Penggugat untuk menentukan upaya pemanggilan yang akan ditempuh terhadap kedua pihak tersebut. Tim Kuasa Hukum Penggugat selanjutnya akan membahas strategi pemanggilan, termasuk kemungkinan menyampaikan surat yang menerangkan bahwa keberadaan Tergugat I dan Tergugat VI belum diketahui serta mengajukan permohonan pemanggilan melalui mekanisme panggilan umum atau melalui media sesuai ketentuan hukum acara. Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 24 September 2026 pukul 10.00 WIB. Sidang berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan usulan Penggugat mengenai pemanggilan Tergugat I dan Tergugat VI serta memberikan kesempatan kepada Para Tergugat untuk hadir dan melengkapi dokumen kuasa hukum. Gugatan ini merupakan bagian dari upaya mendorong pertanggungjawaban atas kerusakan dan kerugian yang timbul akibat perdagangan ilegal satwa dilindungi. Melalui proses perdata tersebut, SCENTS Indonesia berupaya menegaskan bahwa perdagangan sisik trenggiling tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran terhadap hukum, tetapi juga menimbulkan dampak serius terhadap kelestarian spesies dan ekosistem. Trenggiling merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia dan termasuk Apendix I CITES. Perdagangan sisiknya dalam jumlah besar memperlihatkan ancaman nyata terhadap keberlangsungan populasi trenggiling di alam. Oleh karena itu, proses hukum ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum sekaligus mendorong tanggung jawab pemulihan atas kerugian yang ditimbulkan oleh perdagangan satwa liar ilegal. SCENTS akan terus mengikuti proses persidangan dan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum untuk menyiapkan langkah yang diperlukan menjelang sidang berikutnya. Navigasi pos SCENTS Ajukan Gugatan Perdata atas Perdagangan 3.053 Kg Sisik Trenggiling SCENTS Dorong Keterbukaan dalam Pemantauan Sidang Gugatan Sisik Trenggiling