Upaya penyelundupan satwa liar kembali berhasil digagalkan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Pada 23 Juni 2026, petugas menemukan seekor owa jawa (Hylobates moloch) dan dua ekor biawak tiga warna (Varanus yuwonoi) di dalam koper seorang penumpang yang hendak terbang menuju Oman. Ketiga satwa tersebut dibawa tanpa dokumen resmi dan disembunyikan dalam kemasan terpisah. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku membeli satwa tersebut dari seseorang di kawasan Jatinegara, Jakarta, kemudian memeliharanya selama kurang lebih dua minggu sebelum berupaya membawanya ke Oman. Ia mengaku tertarik karena memperoleh informasi bahwa harga satwa liar di negara tujuan jauh lebih tinggi dibandingkan di Indonesia. Kasus ini menunjukkan bahwa Indonesia masih menjadi negara sumber perdagangan satwa liar yang menyasar pasar internasional. Owa jawa merupakan primata endemik Pulau Jawa yang dilindungi, sementara biawak tiga warna merupakan spesies endemik Indonesia yang memiliki nilai tinggi di perdagangan satwa eksotis. Pengambilan satwa dari alam untuk diperdagangkan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian populasinya di habitat alami. Menurut Direktur SCENTS, Erawan, keberhasilan menggagalkan penyelundupan di bandara merupakan langkah penting, tetapi belum cukup untuk menghentikan perdagangan satwa liar. “Selama masih ada permintaan dari luar negeri, akan selalu ada upaya membawa satwa liar keluar dari Indonesia secara ilegal. Karena itu, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penangkapan kurir, tetapi juga harus mampu menelusuri jaringan pemasok hingga pembelinya. Hanya dengan cara itu rantai perdagangan satwa liar dapat benar-benar diputus,” tegas Erawan. Kasus ini menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa liar merupakan kejahatan terorganisir yang melibatkan rantai pasok dari lokasi pengambilan satwa hingga pasar tujuan. Selain memperkuat pengawasan di bandara dan pintu keluar negara, upaya perlindungan satwa liar juga perlu didukung dengan penegakan hukum yang konsisten serta meningkatnya kesadaran masyarakat untuk tidak membeli maupun memelihara satwa hasil tangkapan liar. Penulis: Skr , Editor: ME Referensi Gakkum Kementerian Kehutanan. (2026). Dokumentasi penanganan kasus penyelundupan satwa liar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Instagram resmi Gakkum Kehutanan). Navigasi pos Operasi Gabungan Ungkap Perambahan Hutan Pendidikan UGM di Ngawi Indonesia Perlu Belajar dari Komitmen No Deforestation Norwegia