Pada Mei 2026, petugas gabungan menggagalkan penyelundupan 493 ekor burung liar tanpa dokumen di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Burung-burung tersebut ditemukan dalam kondisi memprihatinkan setelah disembunyikan di ruang CO2 pada dek bawah kapal penyeberangan yang berlayar dari Bali menuju Jawa. Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan perdagangan satwa liar di salah satu jalur penyeberangan tersibuk di Indonesia. 493 individu burung dari 11 jenis diamankan oleh Karantina BKHIT Satpel Ketapang (Sumber: BKSDA Jawa Timur) Pengungkapan tersebut bukanlah kejadian yang berdiri sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, Pelabuhan Ketapang berulang kali menjadi lokasi penyitaan burung liar dalam jumlah besar. Pada Februari 2025, aparat berhasil menggagalkan pengiriman 6.860 ekor burung kicau yang diduga berasal dari Bali dan Lombok. Beberapa bulan kemudian, ribuan burung liar lainnya kembali diamankan saat hendak memasuki Pulau Jawa. Rangkaian kasus ini menunjukkan bahwa jalur penyeberangan Selat Bali masih menjadi salah satu koridor penting dalam perdagangan burung liar antarwilayah. Bagi kawasan Cagar Biosfer Blambangan, temuan tersebut memiliki arti yang lebih besar. Posisi Banyuwangi sebagai pintu gerbang Jawa bagian timur menjadikan wilayah ini tidak hanya penting bagi konservasi keanekaragaman hayati, tetapi juga rentan dimanfaatkan sebagai jalur distribusi satwa liar. Burung-burung yang berhasil lolos dari pengawasan berpotensi memasuki pasar dan kios burung di berbagai daerah, termasuk Banyuwangi, Jember, Bondowoso, dan Situbondo. Temuan lapangan SCENTS menguatkan indikasi tersebut. Dalam pemantauan yang dilakukan pada 58 lokasi jual beli satwa di kawasan Blambangan, tim menemukan sejumlah jenis burung yang identik dengan komoditas yang kerap disita dalam operasi penegakan hukum di Pelabuhan Ketapang. Salah satunya adalah anis merah yang ditemukan diperjualbelikan di sejumlah pasar dan kios burung di wilayah Banyuwangi, Jember, dan Bondowoso. Jagal papua (Cracticus cassicus) di Pasar burung Jember. (Sumber: Scents) Tidak hanya itu, tim juga menemukan beberapa jenis burung yang secara alami tidak berasal dari Pulau Jawa. Di antaranya kasturi kepala-hitam (Lorius lory) asal Papua dan jalak tunggir-merah (Scissirostrum dubium) asal Sulawesi yang ditemukan beredar di pasar burung kawasan Blambangan. Keberadaan spesies-spesies tersebut menunjukkan bahwa perdagangan satwa lintas pulau masih berlangsung dan mampu menembus berbagai titik pemeriksaan yang ada. Sebagian besar burung yang ditemukan di pasar juga tidak dilengkapi penanda atau cincin (ring) yang lazim digunakan pada burung hasil penangkaran. Kondisi ini menimbulkan dugaan bahwa sebagian satwa yang beredar masih berasal dari tangkapan alam. Jika terus terjadi, praktik tersebut tidak hanya mengancam populasi burung di habitat aslinya, tetapi juga memperkuat rantai perdagangan satwa liar yang sulit diputus. Menurut Direktur SCENTS, Erawan, keberhasilan pengungkapan kasus di Pelabuhan Ketapang menunjukkan bahwa penegakan hukum perlu diikuti dengan pengawasan yang lebih kuat di tingkat distribusi dan perdagangan. “Penyelundupan tidak terjadi begitu saja. Selalu ada rantai pasok, jalur distribusi, dan pasar yang menerima satwa tersebut. Karena itu, pengawasan tidak boleh berhenti di pelabuhan. Kita juga perlu memastikan bahwa burung-burung hasil tangkapan liar tidak menemukan ruang untuk diperdagangkan di pasar maupun kios-kios burung,” tegas Erawan. Pengawasan di jalur penyeberangan seperti Ketapang tetap menjadi langkah penting untuk mencegah masuknya satwa liar ilegal ke Pulau Jawa. Namun, keberhasilan jangka panjang juga membutuhkan sistem ketertelusuran yang lebih baik, pengawasan terhadap perdagangan di tingkat pasar, serta meningkatnya kesadaran masyarakat untuk tidak membeli satwa yang berasal dari tangkapan alam. Pada akhirnya, penyitaan ratusan bahkan ribuan burung di pelabuhan hanya akan menjadi keberhasilan sementara apabila permintaan terhadap burung hasil tangkapan liar masih terus ada. Melindungi burung di alam tidak cukup dilakukan di titik penyelundupan, tetapi juga dengan menutup ruang perdagangan yang membuat praktik tersebut tetap menguntungkan. Penulis: Sekar/ SCENTS Referensi Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE). (2026). Ketapang Kembali Ungkap Luka Lama, Ratusan Burung Disita Sebagian Tak Pernah Pulang. Diakses dari: https://ksdae.kehutanan.go.id/publikasi/artikel/ketapang-kembali-ungkap-luka-lama-ratusan-burung-disita-sebagian-tak-pernah-pulang-py0YG4rG/ Radio Republik Indonesia (RRI). (2026). Penyelundupan 493 Burung Ilegal Digagalkan di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi. Diakses dari: https://rri.co.id/jember/regional/2441746/penyelundupan-493-burung-ilegal-digagalkan-di-pelabuhan-ketapang-banyuwangi Lintas Surabaya. (2026). Modus Baru Penyelundupan Burung di Ketapang Terbongkar. Diakses dari: https://lintassurabaya.com/2026/05/25/modus-baru-penyelundupan-burung-di-ketapang-terbongkang/ Jatim Now. (2026). Penyelundupan Ratusan Burung Tanpa Dokumen Digagalkan di Ketapang. Diakses dari: https://jatimnow.com/baca-84799-penyelundupan-ratusan-burung-tanpa-dokumen-digagalkan-di-ketapang Asia Pacific Solidarity Network. (2025). Massive Songbird Seizure Highlights Indonesia’s Unrelenting Illegal Wildlife Trade. Diakses dari: https://www.asia-pacific-solidarity.net/news/2025-02-13/massive-songbird-seizure-highlights-indonesias-unrelenting-illegal-wildlife-trade.html Tempo English. (2025). Thousands of Songbirds Failed to be Smuggled in Banyuwangi, Suspected to Come from Lombok and Bali. Diakses dari: https://en.tempo.co/read/1970610/thousands-of-songbirds-failed-to-be-smuggled-in-banyuwangi-suspected-to-come-from-lombok-and-bali Tempo English. (2026). Authorities Thwart Smuggling of Hundreds of Birds at Surabaya Port. Diakses dari: https://en.tempo.co/read/2093212/authorities-thwart-smuggling-of-hundreds-of-birds-at-surabaya-port SCENTS Indonesia. (2026). Laporan Pemantauan Perdagangan Satwa Liar di Kawasan Cagar Biosfer Blambangan (data tidak dipublikasikan). Navigasi pos Agar Kicau Mania Tidak Mengorbankan Burung di Alam