Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengungkap jaringan perdagangan dan penyelundupan satwa dilindungi yang beroperasi lintas daerah sepanjang 2025 hingga 2026. Pengungkapan tersebut mencakup perdagangan komodo, kuskus, berbagai jenis satwa dilindungi lainnya, hingga sisik trenggiling dalam jumlah besar.

Dalam pengungkapan yang disampaikan pada Rabu, 15 April 2026, Polda Jawa Timur mengamankan 11 tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam rantai perdagangan, mulai dari pemburu atau pemasok, pengumpul, penyimpan, penjual, hingga pihak yang berperan dalam pengiriman dan pendanaan. Polisi menyebut jaringan tersebut tidak hanya beroperasi lintas daerah, tetapi juga berpotensi terhubung dengan jaringan perdagangan satwa ke luar negeri.

Kasus terbesar melibatkan jaringan perdagangan komodo (Varanus komodoensis) dari Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, menuju Surabaya dan Jawa Tengah. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga ekor komodo hidup, enam telepon genggam, uang tunai Rp80 juta, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perdagangan satwa. Komodo diperoleh dari pemburu di wilayah Pota, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur, dengan harga sekitar Rp5,5 juta per ekor. Satwa tersebut kemudian dijual ke Surabaya seharga Rp31,5 juta per ekor dan kembali diperdagangkan ke Jawa Tengahdengan harga mencapai Rp41,5 juta per ekor.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa perdagangan telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga Februari 2026. Dalam kurun waktu tersebut, sedikitnya 20 ekor komodo diduga telah diperjualbelikan dengan total transaksi sekitar Rp565,9 juta. Nilainya meningkat tajam apabila komodo sampai ke pasar gelap internasional. Seekor anakan komodo diperkirakan dapat dijual seharga 35.000 dolar AS atau sekitar Rp500 juta. Dengan demikian, 20 ekor komodo yang telah diperdagangkan diperkirakan memiliki nilai hingga Rp10 miliar di pasar gelap internasional.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik juga menggunakan metode scientific evidence melalui pemeriksaan DNA. Hasil pengujian memastikan barang bukti tersebut merupakan komodo.

Perdagangan Kuskus Diduga Menyasar Pasar Luar Negeri

Pada klaster lainnya, polisi mengungkap perdagangan 13 ekor kuskus Talaud (Ailurops melanotis) dan tiga ekor kuskus tembung (Strigocuscus celebensis). Satwa-satwa tersebut diduga diperoleh melalui jaringan perdagangan yang terhubung dari Sulawesi menuju Jawa Timur. Transaksi awal disebut berlangsung melalui grup Facebook. Satwa kemudian dikirim menggunakan truk menuju Jawa Timur sebelum direncanakan untuk diselundupkan melalui Bandara Juanda ke Thailand. Polisi menetapkan empat tersangka dalam perkara tersebut. Berdasarkan perkiraan harga pasar gelap, seekor kuskus dapat dijual sekitar Rp25 juta. Nilai 13 ekor kuskus yang diperdagangkan diperkirakan mencapai Rp325 juta.

Jaringan yang sama juga berkaitan dengan kepemilikan dan perdagangan empat ekor ular sanca hijau (Morelia viridis), seekor elang paria (Milvus migrans), serta delapan ekor biawak indikus (Varanus indicus). Satwa-satwa itu diduga disimpan dan diperdagangkan untuk diselundupkan ke luar negeri demi memperoleh keuntungan pribadi.

Sisik Trenggiling Senilai Rp8,4 Miliar

Dalam pengungkapan terpisah di Surabaya, polisi menyita sekitar 140 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) dari sebuah rumah di kawasan Bulak, Kota Surabaya. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Setiap satu kilogram sisik diperkirakan berasal dari sekitar tujuh ekor trenggiling. Artinya, barang bukti tersebut merepresentasikan kematian kurang lebih 980 individu trenggiling.

Dengan harga pasar gelap yang diperkirakan mencapai Rp50 juta hingga Rp60 juta per kilogram, keseluruhan sisik tersebut ditaksir bernilai sekitar Rp8,4 miliar. Besarnya jumlah barang bukti menunjukkan bahwa perdagangan trenggiling masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian satwa tersebut di alam.

Pelanggaran Karantina dalam Pengiriman Puluhan Reptil

Selain tindak pidana konservasi, kepolisian juga menangani dugaan pelanggaran karantina dalam pengiriman satwa antardaerah. Barang bukti yang diamankan terdiri atas 13 ekor soa layar dewasa, 19 ekor soa layar anakan, 51 ekor kadal duri Sulawesi, serta enam ekor ular cincin. Satwa-satwa tersebut diduga dikirim tanpa sertifikat kesehatan, tidak dilaporkan, dan tidak diserahkan kepada pejabat karantina di tempat pemasukan maupun pengeluaran. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Para tersangka dalam perkara konservasi dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta peraturan terkait jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Pengungkapan ini memperlihatkan bahwa perdagangan satwa liar telah bergerak melalui jaringan yang panjang, mulai dari pemburu, pemasok, pengepul, kurir, hingga pembeli di dalam dan luar negeri. Selisih harga yang sangat besar di setiap mata rantai menjadikan satwa dilindungi terus diburu sebagai komoditas bernilai tinggi. Di balik nilai transaksi miliaran rupiah tersebut, terdapat kerugian ekologis yang jauh lebih besar. Setiap satwa yang diambil dari habitatnya bukan sekadar barang bukti, melainkan bagian penting dari ekosistem yang keberadaannya semakin terancam.