Upaya penegakan hukum terhadap salah satu kasus perdagangan satwa liar terbesar di Indonesia kembali memasuki babak baru. Penyidik Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) berhasil menuntaskan penyidikan terhadap tersangka berinisial TT, yang diduga terlibat dalam penyelundupan sekitar 3 ton sisik trenggiling ke Kamboja melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta pada 17 Juli 2026. Kasus ini bermula dari pemeriksaan satu kontainer ekspor pada 12 Februari 2026. Dalam dokumen pengiriman, muatan tersebut disamarkan sebagai timun laut (cucumber fish) dan produk makanan kering (dry food). Namun, hasil pemeriksaan fisik menemukan 99 karton berisi sekitar 3.053 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) yang siap dikirim ke luar negeri. Selama proses penyidikan, aparat menemukan indikasi bahwa praktik penyelundupan tersebut melibatkan lebih dari satu pelaku. Jaringan ini diduga memiliki pembagian peran, mulai dari pengumpulan sisik trenggiling, penyimpanan, pengurusan dokumen ekspor, penyediaan sarana pengiriman, hingga pengaturan keberangkatan barang ke luar negeri. Penyidik juga mendalami dugaan penggunaan perusahaan tertentu sebagai formalitas eksportir untuk menyamarkan aktivitas ilegal tersebut. Menurut keterangan penyidik, tersangka TT diduga mengetahui bahwa barang yang dikirim merupakan bagian tubuh satwa dilindungi yang dilarang diperdagangkan maupun diekspor. Meski demikian, ia tetap melanjutkan proses pengiriman, termasuk menyetujui penyamaran identitas barang dan mengatur modus kamuflase demi memperoleh keuntungan ekonomi. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Meski berkas perkara terhadap tersangka telah dinyatakan lengkap, proses penegakan hukum belum berhenti. Balai Gakkumhut menegaskan bahwa penyidik masih memburu pihak lain yang diduga terlibat, baik individu maupun korporasi. Dalam keterangannya, penyidik juga telah menetapkan sebuah perusahaan sebagai tersangka korporasi dan tengah menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut. Kasus ini menunjukkan besarnya dampak perdagangan ilegal satwa liar terhadap keanekaragaman hayati Indonesia. Berdasarkan perhitungan penyidik, barang bukti sebanyak 3.053 kilogram sisik trenggiling diperkirakan berasal dari sekitar 8.293 ekor trenggiling yang dibunuh. Kerugian ekologis dan nilai ekonomi satwa yang hilang diperkirakan mencapai Rp419,8 miliar. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi jaringan perdagangan satwa liar. Menurutnya, perdagangan satwa liar bukan sekadar pelanggaran terhadap peraturan konservasi, tetapi merupakan kejahatan terorganisir lintas negara yang mengancam kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia. Karena itu, Kementerian Kehutanan akan terus mengejar seluruh pihak yang terlibat, mulai dari pemilik barang, perantara, korporasi, hingga pihak-pihak yang memfasilitasi kejahatan tersebut. “Jangan pernah berpikir Indonesia adalah tempat yang aman bagi pelaku perdagangan satwa liar. Kami akan kejar, kami bongkar jaringannya, dan kami pastikan mereka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Dwi. SCENTS mengapresiasi langkah Kementerian Kehutanan beserta seluruh aparat penegak hukum dalam membawa perkara ini hingga tahap penuntutan. Proses hukum yang berlanjut hingga menjerat individu maupun korporasi menunjukkan komitmen yang semakin kuat dalam memberantas perdagangan satwa liar yang bersifat terorganisir dan lintas negara. Ke depan, pengungkapan jaringan seperti ini diharapkan tidak hanya berhenti pada pelaku operasional, tetapi juga mampu menjangkau aktor intelektual dan pihak-pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari kejahatan tersebut. Pendekatan follow the money, termasuk melalui penerapan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) apabila memenuhi unsur, dapat menjadi instrumen penting untuk memutus jaringan kejahatan sekaligus menghilangkan insentif ekonomi di balik perdagangan satwa liar. Perdagangan satwa liar bukan sekadar pelanggaran terhadap aturan konservasi, tetapi juga ancaman serius terhadap keberlangsungan keanekaragaman hayati Indonesia. Penegakan hukum yang konsisten, didukung kerja sama antarinstansi dan partisipasi masyarakat, menjadi kunci untuk memastikan bahwa jaringan perdagangan satwa liar tidak lagi memiliki ruang untuk berkembang. Referensi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan. Navigasi pos Indonesia Perlu Belajar dari Komitmen No Deforestation Norwegia