Ternate, 13 Februari 2026, Upaya penyelundupan ratusan satwa liar endemik Papua berhasil digagalkan di atas kapal KM Sinabung yang bersandar di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate. Dalam operasi tersebut, dua terduga pelaku turut diamankan. Penindakan dilakukan oleh BKSDA Maluku melalui Seksi Konservasi Wilayah I Ternate, bersama Polairud Polda Maluku Utara, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara, serta PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni). Satwa yang diamankan meliputi: Kuskus Coklat (Phalanger orientalis): 2 ekor 1 mati, Kuskus Totol (Spilocuscus maculatus): 1 ekor Kadal Hutan Papua (Hypsilurus magnus): 46 ekor 8 mati, Kadal Biawak Maluku (Varanus indicus): 1 ekor Ular Black Albert (Leiopython albertisii): 1 ekor Ular Gold Adder (Leiopython albertisii): 2 ekor Ular Death Adder (Acanthophis): 1 ekor Kanguru Pohon Nemena (Dendrolagus ursinus): 16 ekor 1 mati, Kus-Kus Putih (Phalanger ursinus): 3 ekor Kadal Minyak Papua (Eutropis multifasciata): 35 ekor 4 mati, Ular Green Tree Phyton (Malayopython reticulatus): 6 ekor Fakta ini memperkuat dugaan bahwa kawasan Papua Barat masih menjadi salah satu titik rawan pengambilan satwa liar, sebelum diedarkan melalui simpul-simpul pelabuhan di Maluku Utara dan Sulawesi menuju pasar utama di Jawa. Technical Advisor SCENTS Dwi N.A menegaskan bahwa kasus ini mencerminkan praktik perdagangan satwa liar yang semakin terorganisir dan berani memanfaatkan jalur transportasi publik. Pengungkapan ini bukan berarti kasusnya baru muncul hari ini. Justru sebaliknya, ini menunjukkan bahwa praktik perdagangan ilegal terus berlangsung dan semakin berani memanfaatkan celah pengawasan. Karena itu, kita perlu memperkuat sistem deteksi dini melalui pengawasan, patroli, dan monitoring rutin di titik-titik rawan, sekaligus meningkatkan koordinasi lintas wilayah. Yang tidak kalah penting, harus dipastikan tidak ada ruang bagi keterlibatan oknum aparat dalam jaringan kejahatan ini. Technical Advisor SCENTS - Dwi N.A Ia juga menambahkan bahwa rantai perdagangan satwa liar umumnya melibatkan perantara berlapis untuk mengaburkan aktor utama di belakangnya, sehingga penegakan hukum harus diarahkan hingga ke pengendali jaringan, bukan berhenti pada pembawa lapangan. Dalam kesempatan yang sama, Direktur SCENTS, Erawan menekankan pentingnya peran masyarakat dalam pencegahan sejak level tapak. Selain penguatan pengawasan formal, kepedulian dan keterlibatan masyarakat juga harus terus ditingkatkan. Pencegahan paling efektif justru dimulai dari tingkat tapak, dari kampung, dari warga sekitar habitat. Ketika masyarakat merasa memiliki dan berani melapor, kegiatan perburuan bisa dicegah sebelum satwa masuk ke rantai perdagangan Direktur SCENTS - Erawan Ancaman Serius bagi Keanekaragaman Hayati Papua dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati dunia, dengan banyak spesies endemik yang tidak ditemukan di wilayah lain. Perdagangan ilegal satwa liar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian populasi di alam, mempercepat risiko kepunahan, serta memperkuat jaringan kejahatan terorganisir lintas wilayah. Kanguru Pohon Nemena (Dendrolagus ursinus). Ilustrasi generated by SCENTS Tindakan ini berpotensi melanggar: 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (sebagaimana telah diperbarui melalui UU Nomor 32 Tahun 2024); 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan; 3. Ketentuan pidana terkait pengangkutan dan perdagangan satwa dilindungi tanpa izin. Pentingnya Pengawasan Ketat Jalur Laut Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan ketat di jalur transportasi laut, terutama kapal penumpang yang kerap dimanfaatkan untuk menyelundupkan satwa dalam jumlah besar. Kolaborasi antara petugas kapal, otoritas konservasi, aparat kepolisian, dan karantina menjadi kunci dalam memutus rantai perdagangan ilegal. SCENTS mengapresiasi langkah cepat ABK, kru kapal, dan aparat penegak hukum dalam menggagalkan upaya penyelundupan ini. Namun demikian, penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan menyasar aktor intelektual di balik jaringan perdagangan tetap menjadi keharusan untuk menciptakan efek jera. Perdagangan satwa liar bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia adalah kejahatan terhadap keanekaragaman hayati Indonesia dan terhadap masa depan generasi mendatang. Post navigation Jejak Satwa Liar di Simalungun, Alarm Penyempitan Habitat